Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan Sekretariat Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilakukan aparat pengawas internal pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda