Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama. (2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama; b. pola kerja penagihan bersama; c. pendanaan; dan d. jangka waktu kegiatan.
Koreksi Anda