Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama penagihan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dituangkan dalam nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
(2) Nota kesepahaman/perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. daftar rincian Penanggung Utang yang akan dilakukan penagihan bersama;
b. pola kerja penagihan bersama;
c. pendanaan; dan
d. jangka waktu kegiatan.
Koreksi Anda
