Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dari upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b diperoleh bukti/dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara secara pasti, terhadap Piutang Negara yang semula termasuk kategori tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyerahan kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika memenuhi syarat: a. jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); atau b. terdapat Barang Jaminan yang diserahkan.
Koreksi Anda