Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan meliputi:
a. penatausahaan;
b. penagihan;
c. penyelesaian; dan
d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.
(2) Menteri dalam melakukan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
(3) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali terhadap Piutang Negara yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Koreksi Anda
