Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan meliputi: a. penatausahaan; b. penagihan; c. penyelesaian; dan d. pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban. (2) Menteri dalam melakukan kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat melakukan kegiatan pengelolaan Piutang Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. (3) Dalam hal upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah dilakukan namun Piutang Negara tidak dilunasi, Menteri melakukan penyerahan Pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN, kecuali terhadap Piutang Negara yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN.
Koreksi Anda