Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku pengelola Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan dapat memilih untuk melaksanakan parate executie jaminan kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dengan mengajukan permohonan Lelang kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang dalam hal Piutang Negara dijamin dengan jaminan kebendaan berupa hak tanggungan peringkat pertama, fidusia, atau gadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri selaku pengelola Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang akan melaksanakan parate executie jaminan kebendaan, terlebih dahulu menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan tersendiri sebanyak 3 (tiga) kali bahwa akan dilakukan penjualan Lelang, kecuali dalam surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) telah
ditegaskan akan dilaksanakan kewenangan parate executie jaminan kebendaan melalui penjualan Lelang.
(3) Dalam hal pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Barang Jaminan:
a. tidak terjual, Menteri dapat memintakan Lelang ulang;
b. terjual sebagian, Menteri dapat menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN atau mengajukan permohonan Lelang ulang Barang Jaminan yang belum terjual kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang; atau
c. terjual namun masih terdapat sisa utang Menteri menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
(4) Dalam hal Barang Jaminan pada Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak terjual, Menteri menyerahkan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN.
Koreksi Anda
