Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa
kewajiban lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan surat pernyataan PPNTO setelah dipenuhi syarat:
a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan;
b. kualitas Piutang Negara telah macet;
c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen);
d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
1. kartu keluarga miskin;
2. putusan pailit;
3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau
5. berita acara kunjungan penagihan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang;
e. telah dilakukan kerja sama penagihan dengan melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b sesuai wilayah kerjanya; dan
f. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.
Koreksi Anda
