Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara.
Koreksi Anda
