Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aparat pengawas internal pemerintah dalam melakukan pengawasan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) melakukan kegiatan meliputi: a. melakukan reviu atas nilai Piutang Negara yang tercatat pada laporan keuangan Kementerian Perdagangan; b. melakukan reviu atas nilai penyetoran penerimaan negara dari hasil penagihan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan secara menyeluruh dan tepat waktu; dan c. melakukan reviu atas usulan penerbitan PPNTO.
Koreksi Anda