Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Piutang Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Menteri Keuangan.
(2) Permohonan usulan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan secara Bersyarat maupun Mutlak atas Piutang Negara disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja/Unit Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(3) Pengajuan usul Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
