Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
