Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan yang tidak memenuhi syarat diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dengan sisa kewajiban Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Penanggung Utang, dapat diterbitkan PPNTO setelah dipenuhi syarat: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas Piutang Negara telah macet; c. usia pencatatan Piutang Negara telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen); d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa: 1. kartu keluarga miskin; 2. putusan pailit; 3. surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya; 4. bukti penerimaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin; dan/atau 5. berita acara kunjungan penagihan oleh petugas pada unit di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mengelola Piutang Negara yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; dan e. terdapat reviu dari aparat pengawas internal pemerintah Kementerian Perdagangan bahwa proses pengelolaan Piutang Negara telah dilakukan secara optimal.
Koreksi Anda