Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. menatausahakan dokumen Piutang Negara; b. menatausahakan dokumen kepemilikan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain, dalam hal terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan; c. melakukan pembebanan jaminan kebendaan, dalam hal dalam proses pengelolaan Piutang Negara terdapat Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain yang diserahkan; d. melakukan penentuan kualitas dan pembentukan penyisihan Piutang Negara tidak tertagih; dan e. menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan Piutang Negara sesuai standar akuntansi pemerintahan. (2) Kegiatan penatausahaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
Koreksi Anda