Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Optimalisasi Piutang Negara berupa penghentian layanan kepada Penanggung Utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal Penanggung Utang mengajukan permohonan layanan kepada Kementerian Perdagangan.
(2) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. layanan yang sama; dan/atau
b. layanan lainnya, yang diajukan oleh Penanggung Utang yang sama.
Koreksi Anda
