Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada Kementerian Perdagangan diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan dilampiri surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
Koreksi Anda