SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kolegialitas.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan
b. melakukan kerja sama.
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri atas bidang:
a. akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Program Studi; dan
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Jurusan sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Jurusan dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar.
(4) Usulan oleh Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Jurusan;
b. jika Jurusan memiliki Dosen lebih dari 20 (dua puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan
c. jumlah wakil Dosen setiap Program Studi paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
c. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex- officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan senat.
(10) Tata cara pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua;
b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen;
d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen;
e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
g. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan dan Program Studi;
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi; dan
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup.
(2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Mahasiswa, pengukuhan Profesor, dan pidato akhir masa jabatan Ketua.
(3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Ketua, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(6) Tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Ketua.
(4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Ketua.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Perangkat Ketua meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri atas Jurusan atau Program Studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat;
b. penjaminan mutu berupa pusat penjaminan mutu;
c. penunjang akademik, berupa Unit Penunjang Akademik; dan
d. pelaksana administrasi berupa bagian.
(1) Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pegawai ASN.
(3) Gaji pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Sekolah Tinggi yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Sekolah Tinggi.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Sekolah Tinggi.
(4) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Sekolah Tinggi;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Sekolah Tinggi; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi.
(5) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan
fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Sekolah Tinggi.
(6) Sekolah Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua.
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi.
(2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Sekolah Tinggi.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan Alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Sekolah Tinggi sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
(7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tunduk pada ketentuan Sekolah Tinggi.
(8) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua.