Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau penghilangan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi ditetapkan oleh Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda