Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Pedoman pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda
