Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/bengkel/studio diselenggarakan oleh Program Studi. (2) Penyelenggaraan laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda