Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai agama Hindu, aturan hukum, dan budi pekerti dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
