Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerus melalui: a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif; b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan; c. pengamanan aset; dan d. ketaatan terhadap kebijakan Sekolah Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Ketua. (3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua. (4) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda