Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap keuangan Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
