Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut. (4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri atas bidang: a. akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Koreksi Anda