Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Koreksi Anda
