Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.
Koreksi Anda
