Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian Pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
