Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi.
(2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Sekolah Tinggi.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan Alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Sekolah Tinggi sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
(7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tunduk pada ketentuan Sekolah Tinggi.
(8) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
