Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Koreksi Anda
