Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Ketua menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
Koreksi Anda
