Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara mandiri. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda