Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon Wakil Ketua: a. berstatus Dosen Tetap; b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua. (2) Calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi.
Koreksi Anda