Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
