Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas: a. barang tak bergerak; b. barang bergerak; dan c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi. (2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda