Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Ketua Senat, Ketua Jurusan atau Program Studi dapat membentuk keputusan.
(2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat membentuk nota kesepahaman.
(3) Ketua Jurusan atau Program Studi dapat membentuk perjanjian kerja sama.
(4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua.
(5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
