Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban.
Koreksi Anda