Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA dilakukan oleh panitia penjaringan yang dibentuk oleh Ketua; b. panitia penjaringan menyaring calon Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA kepada Ketua untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA. (2) Pengangkatan Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda