Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda