Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan melalui tahapan: a. penjaringan calon Wakil Ketua dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua; b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Ketua yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Ketua yang memenuhi syarat kepada Ketua untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua. (2) Pengangkatan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda