Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Koreksi Anda
