Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Ketua diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua; f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara; i. cuti di luar tanggungan negara; j. tugas belajar; atau k. meninggal dunia.
Koreksi Anda