Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Koreksi Anda
