Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Koreksi Anda