Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Kepala UPA mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
