Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Kepala UPA: a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap; b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; c. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun; d. memiliki jabatan fungsional Dosen paling rendah Asisten Ahli atau jabatan fungsional jenjang ahli muda bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; g. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPA secara tertulis; h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Koreksi Anda