Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Kepala UPA:
a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap;
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
c. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
d. memiliki jabatan fungsional Dosen paling rendah Asisten Ahli atau jabatan fungsional jenjang ahli muda bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPA secara tertulis;
h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Koreksi Anda
