Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi berdasarkan standar pelayanan publik yang mempertimbangkan aspek kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda