Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi berdasarkan standar pelayanan publik yang mempertimbangkan aspek
kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
