Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Jurusan atau Program Studi sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Pengembangan Jurusan atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
