Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua;
b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen;
d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen;
e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
g. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan dan Program Studi;
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi; dan
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda
