Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan non-ASN yang telah bekerja sebelum beralih menjadi Sekolah Tinggi tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukan penataan kepegawaian. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai ASN sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Penataan kepegawaian dilaksanakan paling lambat Desember tahun 2024.
Koreksi Anda