Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Koreksi Anda
