Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu;
b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, inovatif, dan integratif;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, afirmatif, dan aplikatif; dan
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bersih melayani.
Koreksi Anda
