Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu; b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, inovatif, dan integratif; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, afirmatif, dan aplikatif; dan d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bersih melayani.
Koreksi Anda