Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan kerja pada Sekolah Tinggi dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan kerja pada Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan kerja pada Sekolah Tinggi yang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Koreksi Anda
