Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Ketua meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Jurusan atau Program Studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat; b. penjaminan mutu berupa pusat penjaminan mutu; c. penunjang akademik, berupa Unit Penunjang Akademik; dan d. pelaksana administrasi berupa bagian.
Koreksi Anda