Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
Perangkat Ketua meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri atas Jurusan atau Program Studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat;
b. penjaminan mutu berupa pusat penjaminan mutu;
c. penunjang akademik, berupa Unit Penunjang Akademik; dan
d. pelaksana administrasi berupa bagian.
Koreksi Anda
