Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Sekolah Tinggi juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda
